Pemerintah Kembalikan Status Internasional Badara El Tari Kupang

Peningkatan kembali status internasional Bandara El Tari dan 35 bandara lainnya di Indonesia ini dimaksudkan untuk pemerataan layanan penerbangan dan penguatan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global

Wagub NTT Johni Asadoma saat berada di Kementerian Perhungunan

KUPANG, terasntt.co — Berkat komunikasi Intens antara pemerintah provinsi NTT dengan dengan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI berhasil mengembalikan status Internasional Bandara El Tari Kupang. Hal tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Peningkatan kembali status internasional Bandara El Tari dan 35 bandara lainnya di Indonesia ini dimaksudkan untuk pemerataan layanan penerbangan dan penguatan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Terkait penetapan kembali status internasional Bandara El Tari ini, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil komunikasi intens yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Pusat.

“Selama ini kita jalin komunikasi intens dengan Pemerintah Pusat agar status Bandara El Tari ini bisa dikembalikan menjadi bandara internasional, karena bagaimanapun NTT ini beranda perbatasan negeri,” ujar Gubernur Melki Laka Lena saat dikonfirmasi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT pada Kamis (14/8/2025) pagi.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN UNWIRA Gelar Pelatihan Jurnalis di SMPN 3 Tewaowutung

Menurut Melki Laka Lena, pengembalian status Internasional Bandara El Tari memberikan angin segar bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia ini. Hal ini tentu berdampak positif bagi penguatan posisi geostrategis NTT dan mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke berbagai destinasi wisata yang ada di NTT.

Untuk tujuan mulia inilah, Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma getol memperjuangkan pengembalian status bandara El Tari yang sebelumnya dicabut status internasionalnya pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.

Dalam rapat bersama Wakil Menteri Perhubungan RI, Suntana pada Kamis, (7/8/2025) lalu di Jakarta, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma didampingi Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT, Donal Isaac menyampaikan maksud baik Pemerintah Provinsi NTT terkait pengembalian status internasional bandara El Tari ini.

“Kami ingin agar selain Labuan Bajo, Bandara El Tari di Kupang juga harus dikembalikan statusnya sebagai bandara internasional. Hal ini penting karena kami di NTT ini berbatasan langsung dengan dua negara sekaligus, sehingga ini bisa jadi pintu masuk,” ujar Johni.

BACA JUGA:  Buka Retret, Gubernur Sebut NTT Akan Lebih Baik Kalau Kita Bergerak Bersama & Bersama-Sama Maju

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTT, menurut Johni Asadoma juga meminta agar rute penerbangan Kupang ke Darwin dan Kupang ke Timor Leste juga harus dibuka guna mendukung konektivitas penerbangan internasional dari dan ke NTT.

Terkait dengan penetapan status internasional bandara El Tari dan 35 bandara lainnya di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.(**)