Gubernur Melki Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan hingga 31 Desember, Tunggakan dan Denda Dihapus 100 Persen

KUPANG, terasntt.co — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dihapus 100 persen.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.

Melki menyampaikan kebijakan itu saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026). Ia menegaskan, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan tersebut karena pada 2027 tidak ada lagi program amnesti maupun keringanan serupa.

“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.

Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memperoleh penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemprov NTT memberikan sejumlah insentif, antara lain:

Diskon pokok PKB hingga 20 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat waktu.

Diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan mutasi masuk ke NTT.

Potongan dasar pengenaan BBNKB hingga 20 persen.

Diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen.

Tambahan potongan hingga 5 persen bagi pembayaran secara daring.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL.

Melki berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan NTT.

Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari selesaikan kewajiban pajak kendaraan dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ajaknya.

Pemprov NTT menegaskan, 31 Desember 2026 menjadi batas akhir program amnesti dan berbagai insentif pajak kendaraan. Memasuki 2027, fasilitas keringanan tersebut tidak lagi diberikan.(**/m45)

Exit mobile version