Belanja Pegawai 30 Persen Berlaku Nasional, Tuba Helan ; Penerapannya Harus Bertahap

Dr. John Tuba Helan

KUPANG, terasntt.co — Soal penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mendapat serius berbagai kalangan di Nusa Tenggara Timur. Aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang tertuang dalam UU tersebut berlaku secara nasional.

Menyikapi hal polemik tersebut, Pengamat Hukum Tata Usaha Negara Inda Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan menegaskan, bahwa ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” tegas Tuba Helan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia menyatakan, meskipun aturan tersebut bersifat nasional, implementasinya mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang berbeda. Karena itu, penerapan dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen.

Menurutnya kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. “Jika belanja pegawai saat ini berada di angka 60 persen dari APBD, maka penyesuaian tidak mungkin dilakukan secara langsung ke angka 30 persen dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Tuba Helan menegaskan, skema yang lebih realistis adalah penurunan bertahap, misalnya dari 60 persen menjadi 50 persen, lalu terus dikurangi hingga mencapai batas yang ditentukan.

“Jika dipaksakan langsung ke 30 persen, maka akan menimbulkan persoalan serius di berbagai daerah dalam melakukan penyesuaian,” tegasnya.

Apresiasi Langkah Gubernur

Yohanes de Rosari

Pada tempat berbeda, anggota DPRD yang juga Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes de Rosari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah antisipatif yang diambil Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam menyikapi implementasi UU HKPD.

Menurutnya di saat kepala daerah yang lain belum bergerak, Gubernur NTT sudah menyiapkan langkah strategis sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pak Gubernur tidak hanya memikirkan cara bagaimana menyehatkan fiskal APBD, tetapi juga memikirkan nasib dan masa depan PPPK,” tegasnya.

de Rosari menegaskan, agar DPRD NTT mendesak pemerintah pusat, untuk segera melakukan evaluasi, terhadap penerapan UU HKPD pasal 146 nomor 1 tahun 2022 tersebut.

“Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTT akan melakukan langkah pendekatan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri, agar harus ada jalan keluar bagi para PPPK, dan kami meminta agar NTT bisa diberikan diskresi dalam penerapan UU HKPD tersebut,” ujarnya.

Politisi senior ini berharap, semua pihak terutama pemerintah pusat bisa memperhatikan persoalan fiskal yang dialami oleh daerah-daerah seperti NTT, dan mencari solusi terbaik bagi daerah. “Kita akan mencari solusi terbaik bagi daerah maupun para PPPK,” tandasnya. (**)

Exit mobile version