Bank NTT–Jamkrida Perjelas Hak Tagih Kredit Bermasalah, Kepastian Hukum Diperkuat

Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus (kiri) dan Direktur Utama PT Jamkrida NTT I Ketut Widiana Karya (kanan) membubuhkan tanda tangan di atas PKS subrogasi di Kantor Pusat Bank NTT, Kamis (8/10/2026)/ft doc

KUPANG, terasntt.co — Bank NTT dan PT Jamkrida NTT memperkuat kerja sama penjaminan kredit melalui penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengalihan Hak Tagih (Subrogasi), Kamis (8/10/2026).

Kesepakatan ini bertujuan memperjelas hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing pihak dalam penagihan kredit yang telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT oleh Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dan Direktur Utama Jamkrida NTT, I Ketut Widiana Karya.

Charlie Paulus mengatakan, addendum tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pihak yang berhak melakukan penagihan setelah Jamkrida membayarkan klaim penjaminan kepada bank.

“Addendum ini bertujuan memperjelas peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk siapa yang memiliki hak melakukan penagihan setelah proses klaim penjaminan,” jelas Charlie.

BACA JUGA:  Melki-Johni Bangun Industri Pengolahan & Sentra UMKM di Perbatasan RI-RDTL

Menurutnya, kerja sama Bank NTT dan Jamkrida telah berlangsung sejak awal berdirinya perusahaan penjaminan tersebut. Namun, perkembangan regulasi industri jasa keuangan menuntut adanya penyesuaian perjanjian agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTT, I Ketut Widiana Karya, menjelaskan bahwa addendum tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pengalihan hak tagih atau subrogasi.

Ia menegaskan, ketika Jamkrida membayar klaim atas kredit yang dijamin, kewajiban debitur untuk melunasi utangnya tidak otomatis hapus. Hak penagihan beralih kepada perusahaan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kredit bermasalah dan klaim sudah dibayarkan, nasabah tetap ditagih. Hak penagihannya itulah yang sekarang kita perjelas melalui perjanjian ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Rm. Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas & Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Pengaturan tersebut mengacu pada Pasal 26 ayat (1) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang mengatur bahwa setelah klaim dibayarkan, hak tagih penerima jaminan beralih kepada perusahaan penjaminan.

Melalui addendum ini, Bank NTT dan Jamkrida NTT berharap penanganan kredit bermasalah yang telah dijamin dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing lembaga.(**)