KUPANG, terasntt.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi IX DPR RI memperkuat koordinasi untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, sekaligus meningkatkan perlindungan, pemulangan, dan reintegrasi PMI bermasalah.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mengevaluasi penempatan dan pemulangan PMI asal NTT, termasuk memetakan jalur keberangkatan non-prosedural dan titik rawan perekrutan.
Menurut Charles, pencegahan harus diperkuat sejak tingkat desa, disertai optimalisasi pengaduan, penanganan kasus, bantuan hukum, layanan kesehatan, perlindungan sosial hingga program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.
“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah asal pekerja migran. Kedatangan kami bertujuan memastikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi warga NTT yang bekerja di luar negeri,” ujar Charles.
911 PMI Dipulangkan dalam Tiga Tahun
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan sekitar 90 persen PMI asal NTT yang ditempatkan di luar negeri berada di Malaysia dengan status non-prosedural. Pola migrasi tersebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak dekade 1930-an.
Dalam tiga tahun terakhir, BP3MI NTT mencatat 911 PMI terkendala telah dipulangkan, baik karena persoalan hukum, sakit maupun meninggal dunia. Pemulangan tersebar di sejumlah daerah, antara lain Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Ende, Lembata, Sikka, Belu dan Sumba.
Tingginya angka kematian PMI di luar negeri juga menjadi perhatian. BP3MI mencatat sekitar 90 persen jenazah PMI yang dipulangkan meninggal di luar fasilitas kesehatan.
Pengawasan Jalur Keberangkatan Diperketat
Perekrutan PMI non-prosedural di NTT menghadapi persoalan kompleks karena dalam sejumlah kasus melibatkan keluarga atau kerabat dekat. Kondisi geografis NTT dengan banyak akses keluar melalui bandara dan pelabuhan juga menjadi tantangan pengawasan.
Sepanjang 2026, Polda NTT mencatat telah menggagalkan dua upaya pemberangkatan PMI ilegal dengan total 20 calon PMI, termasuk anak-anak dan perempuan. Polisi juga menetapkan dua tersangka perekrut atau penyalur ilegal.Namun, penanganan perkara masih menghadapi kendala, antara lain korban atau keluarga enggan memberikan keterangan, pencabutan laporan setelah penyelesaian sepihak dengan agen, serta keterbatasan anggaran penanganan TPPO.
Wagub Johni menegaskan, persoalan PMI non-prosedural dan TPPO harus ditangani secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Satgas TPPO dan DPR RI sangat krusial.
Kita ingin memastikan warga NTT yang bekerja di luar negeri terlindungi hak-haknya serta mendapatkan jaminan keselamatan dan sosial yang layak,” tegasnya.
Paspor Rp 0 bagi PMI Prosedural
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Adithia Perdana, mengingatkan bahwa PMI yang pertama kali berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya PNBP untuk penerbitan paspor atau Rp 0.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat memilih jalur resmi sekaligus mengurangi anggapan bahwa pengurusan dokumen pemerintah rumit dan mahal.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan edukasi sejak bangku SMA dan perguruan tinggi sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Berdasarkan data per 21 September 2026, tercatat 7.367 tenaga kerja aktif di NTT telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat langkah bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam mencegah PMI berangkat secara non-prosedural serta memastikan pekerja migran NTT memperoleh perlindungan hukum, sosial dan ekonomi.
“Kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap warga NTT yang bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat bekerja secara aman, memperoleh hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan dirinya serta keluarganya,” kata Johni. (*/m45)






